KOTABARU, Tim CSR dan eksternal relation Sebuku Coal Group melakukan penyerahan bantuan alat tangkap nelayan berupa jaring ikan sebanyak 85 set ukuran 3 Inci untuk kelompok nelayan Rejeki Bersama RT. 05 Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah senin, 06 September 2021.
Dari Pantauan Awak Media, Penyerahan bantuan dilaksanakan di Basecamp Ketua kelompok nelayan rejeki bersama dihadiri Kepala Desa Salino dan puluhan anggota kelompok nelayan.
Sebelumnya jaring ikan tersebut sudah diserahkan kepada Kelompok Nelayan Hidup Bersama Desa Mekarpura RT. 01 Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru berupa 85 set alat tangkap jaring ikan ukuran 3 Inci oleh Tim CSR dan eksternal relation Sebuku Coal Group pada hari Sabtu 14 Agustus 2021 lalu, namun dikembalikan ditaruh di Kantor Desa Mekarpura dengan alasan tidak sesuai dengan permintaan.
Baca berita sebelumnya https://mediapurnapolri.net/2021/08/14/pt-stc-perdana-berikan-bantuan-alat-tangkap-nelayan-desa-mekarpura/
Kepada Awak Media Tim CSR PT. Sebuku Tanjung Coal Akhdiat mengatakan, “Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian serta dukungan CSR Sebuku Coal Group dalam meningkatkan fasilitas dan hasil tangkap nelayan sehingga masyarakat lebih sejatera, “katanya.
Begitu pula selaku ketua kelompok nelayan rejeki bersama Syahrullah mengungkapkan, “alhamdulillah, kami atas nama ketua kelompok nelayan rejeki bersama beserta anggota mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh sebuku coal group pada hari ini, “ucapnya.
Apapun yang sudah diberikan perusahaan kepada kelompok kami pastinya kami sangat bersyukur serta bisa digunakan sebaik-baiknya agar bisa mengurangi beban biaya pembelian alat tangkap, “ungkapnya.
Ketua kelompok Nelayan Samudra Indah selaku Ketua RT. 05 Desa Salino Darwin menambahkan, “kami sampai saat ini masih menunggu giliran bantuan alat tangkap, sedangkan profosal sudah kami serahkan pada pihak perusahaan, berapapun bantuan nanti kami terima tentunya selalu bersyukur dan terimakasih, kemudian perlu diketahui kelompok nelayan yang ada di Desa Salino tentunya memiliki badan hukum Nama Kelompok di Notariskan jumlahnya 1 kelompok berjumlah 15 orang serta didaftarkan di Dinas Perikanan Kotabaru, “jelasnya.
Kepala Desa Salino Zakaria mengatakan, “pertama, masyarakat kami khususnya nelayan sangat terbantu dalam proses menangkap ikan, kedua masyarakat kami sangat mendukung dengan keberadaan perusahaan di Desa kami, “katanya.
Kami sangat berterimakasih atas bantuan ini, apalagi ini gratiskan, jadi para nelayan bisa menggunakan untuk menangkap ikan, undangan, dan kepiting, semua kami terima tanpa pilih. Kami mengapresiasi kepedulian dari perusahaan terutama tim CSR dan Eksternal Sebuku Coal Group, “Zakaria mengakhiri.
Source : PT. STC ALIHKAN BANTUAN ALAT TANGKAP, AKIBAT DITOLAK KELOMPOK NELAYAN HIDUP BERSAMA
Tulis Komentar