A.
Latar
Belakang CSR
CSR
adalah basis teori yang membahas pengaturan tentang perlunya suatu perusahaan
dalam membangun hubungan harmonis dengan masyarakat dan lingkungan di wilayah
operasionalnya. Secara etimologis, CSR dapat diartikan sebagai tanggung jawab
sosial perusahaan terhadap masyarakat disekitar lingkup kerjanya. Untuk
memenuhi tugas tersebut, maka setiap Perseroan Terbatas (PT) perlu memiliki
departemen CSR yang dikhususkan bergerak dibidang tersebut. Peraturan terkait
dengan tanggung jawab sosial tersebut diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang
tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Secara filosofis, CSR lahir karena adanya pandangan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Sehingga perlu adanya tanggung jawab sosial dengan cara memperhatikan dan mempertimbangkan akibat dari kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan. Hal ini menuntut perusahaan ataupun pelaku bisnis menjalankan perusahaannya dengan penuh tanggung jawab.
Pelaku
bisnis tidak hanya dituntut untuk meraup keuntungan dari aktivitas perusahaannya.
Namun, perlu ada kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya. Pemahaman
ini memberikan pedoman bahwa perusahaan tidak hanya entitas yang mementingkan
keuntungan bagi dirinya sendiri, melainkan entitas yang juga wajib melakukan
tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
B.
Tujuan
CSR
CSR
bertujuan menciptakan standar kehidupan yang tinggi bagi masyarakat disekitar
wilayah operasinya sekaligus mempertahankan laba usaha perusahaannya. Hal
tersebut juga akan memberikan manfaat bagi perusahaan melalui brand image perusahaan, citra positif, market share dll. CSR perlu dimaknai
sebagai investasi demi keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan. Sehingga CSR
harus dilihat sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre), bukan sebagai sarana biaya (cost centre).
Penerapan
program-program sosial melalui departemen CSR merupakan salah satu bentuk
implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Melalui tata kelola perusahaan yang
baik, para pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur
hubungan seluruh kepentingan para stakeholders
yang dapat dipenuhi secara proporsional.
Dengan
pemahaman tersebut, pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis.
Yaitu, sebagai bagian dari manajemen risiko dengan membentuk katup pengaman
sosial (social security). Sehingga
CSR dapat membangun keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
C.
CSR
Sebuku Coal Group
Departemen CSR Sebuku Coal Group sejauh ini menangani program-program pemberdayaan dibawah naungan PT. STC dan PT. SBC. Adapun lingkup wilayah ring 1 PT. STC meliputi Desa Selaru,Desa Sungup Kanan dan Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah. Sedangkan lingkup wilayah ring 1 PT. SBC meliputi Desa Mekarpura dan Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah. Dengan demikian, departemen CSR menangani program-program pemberdayaan di 5 desa untuk wilayah ring 1 nya. Kedepannya juga akan menangani program-program pemberdayaan untuk PT. SSC yang ada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur.
Sejak
beroperasinya Sebuku Coal Group di Kabupaten Kotabaru, sudah banyak
program-program yang dirilis, baik yang bersifat charity maupun empowerment.
Meskipun demikian, departemen CSR Sebuku Coal Group tetap mengedepankan
program-program yang bersifat pemberdayaan jangka panjang. Adapun
program-program yang sudah berjalan seperti budidaya sayur-sayuran, budidaya
ikan nila, budidaya padi sawah dan sebagainya masih berjalan hingga saat ini.
Sementara itu, khusus di bidang pendidikan, Sebuku Coal Group memberikan tenaga pengajar gratis untuk STIT Darul Ulum Kotabaru dan Politeknik Kotabaru. Kegiatan tersebut bagian dari program Sebuku Coal Mengajar yang sudah berjalan sejak Bulan Agustus 2020. Hal tersebut merupakan salah bentuk komitmen Sebuku Coal Group dalam mengupayakan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Kotabaru. (Muammar – CSR)
Tulis Komentar